- Mendiseminasikan informasi pokok PNPM Mandiri Perdesaan meliputi tujuan, prinsip-prinsip, kebijakan, pendanaan, organisasi, proses dan prosedur yang dilakukan,
- Menginformasikan rencana program atau proyek dari kabupaten yang benar-benar akan dilaksanakan di kecamatan,
- Menginformasikan pelaku-pelaku PNPM Mandiri Perdesaan di tingkat desa dan antar desa, seperti: TPK, TPU, KPMD, UPK dan PL, BKAD, Setrawan Kecamatan,
- Memilih dan menyepakati dua orang peserta menjadi Ketua dan Sekretaris (Notulis) MAD yang akan bertugas hingga akhir PNPM Mandiri Perdesaan,
- Menyepakati dan menetapkan aturan dan sanksi-sanksi yang harus diterapkan dalam pelaksanan PNPM Mandiri Perdesaan,
- Menyepakati jadwal kegiatan musdes sosialisasi, pelatihan KPMD dan MAD prioritas usulan.
Senin, 16 Juli 2012
MAD Sosialisasi
MAD sosialisasi merupakan pertemuan antar desa untuk sosialisasi awal tentang tujuan, prinsip, kebijakan, prosedur maupun hal-hal lain yang berkaitan dengan PNPM Mandiri Perdesaan serta untuk menentukan kesepakatan-kesepakatan antar desa dalam melaksanakan PNPM Mandiri Perdesaan.